Memoar Demokrasi #26 – 19 Januari 2026. Ujian di awal-awal, nih. Udah punya konstitusi, tapi ternyata belum bisa jalan sepenuhnya. MPR-DPR belum kebentuk. Terus, siapa yang pegang kekuasaan legistlatif? KNIP. UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dalam kurun waktu 1945–1950. Karena, Indonesia masih sibuk banget. Bukan cuma bangun negara, tapi juga ngejaga kemerdekaan dari upaya kolonialisme balik lagi. Indonesia sedang berjuang mempertahankan kemerdekaan. Setelah Proklamasi dan sidang PPKI, Indonesia udah punya UUD 1945 dan struktur pemerintahan. Karena keadaan genting (perang, diplomasi, transisi), belum bisa membentuk MPR dan DPR kayak yang dikehendaki oleh konstitusi. Pada 16 Oktober 1945, kekuasaan legislatif sementara dipegang oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Terus, pada 14 November 1945, demi merespons dinamika politik, terbentuklah kabinet parlementer pertama (pakai Perdana Menteri). Fakta Seru! Ini adalah titik belok sistem pemerintahan kita dari presidensial ke parlementer – perubahan besar pertama dalam sejarah demokrasi RI!
SIPARMAS