Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 Kepada Stakeholder

KPU Kabupaten Bintan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2024 Kepada Stakeholder di Awandari Resort, Sabtu (14/9) pagi.


Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Bintan, Helianto, S.Pd yang menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 maka KPU harus melaksanakan pembentukan Badan Ad Hoc yang mana terakhir ini adalah KPPS masing-masing 7 orang dan 2 orang tenaga pengamanan Linmas dukungan dari Satpol PP Kabupaten Bintan. Dalam kesempatan ini juga, KPU Kabupaten Bintan mengajak semua pihak terkait khusus Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk meningkatkan sinergi dalam mensukseskan Pilkada 2024.


Menjadi narasumber dalam sosialisasi ini Angota KPU Kabupaten Bintan Divisi Ssosialisasi, Pendidikan, Parmas, dan SDM Helianto, S.Pd, Sekretaris Dinas Kesehatan Bintan dr. Untung Siswanto, dan Linmas Satpol PP Kabupaten Bintan Venny Harianti, SE. M.M